Permendikdasmen No.8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOSP
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Download
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Diunduh 222 Kali
DOWNLOADPeraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Diunduh 253 Kali
DOWNLOADPeraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Diunduh 80 Kali
DOWNLOADKeputusan Bupati Kebumen Nomor 400.3.1 / 134 Tahun 2025 tentang Wilayah dan Daya Tampung Penerimaan Murid Baru Di Kabupaten Kebumen Tahun Ajaran 2025/2026 tanggal 24 April 2025
Diunduh 284 Kali
DOWNLOADSurat Edaran Nomor 400.3/1626 Tahun 2025 Tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, Dan Pungutan Liar Di Sektor Pendidikan Pada Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru (PMB) tanggal 25 Mei 2025
Diunduh 781 Kali
DOWNLOADKeputusan Bupati Kebumen Nomor 400.3.1/122 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Kebumen Tahun Ajaran 2025/2026 Tanggal Pengesahan 14 April 2025
Diunduh 1883 Kali
DOWNLOAD
Diunduh 587 Kali
DOWNLOADBerdasarkan: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa pendiri satuan pendidikan nonformal wajib mengajukan surat permohonan pendirian satuan pendidikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis. 2. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal, yang mengatur bahwa setiap satuan pendidikan nonformal, termasuk lembaga bimbingan belajar, harus memiliki izin operasional sebagai bentuk legalitas. Maka dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pendidikan nonformal yang tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen menghimbau kepada seluruh lembaga bimbingan belajar di Kabupaten Kebumen yang belum memiliki izin operasional agar segera mengajukan permohonan izin kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen guna memastikan legalitas dan kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada masyarakat. Adapun prosedur dan persyaratan pengajuan izin terlampir dan dapat diunduh melalui website resmi kami di https://disdikpora.kebumenkab.go.id.
Diunduh 722 Kali
DOWNLOAD
Diunduh 2650 Kali
DOWNLOADDesk Calon Pelamar PPPK Periode 2 Tahun 2024 Disdikpora Kebumen
Diunduh 679 Kali
DOWNLOAD