Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
dan Peraturan Bupati (PERBUP) Kebumen Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga.
Peraturan sebelumnya adalah
Dinas Pendidikan dibentuk Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen, dan Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen terdiri dari :
a. Kepala Dinas; ( Kadinas YANIE GIAT SETYAWAN, S.Sos., M.Acc )
b. Sekretariat, membawahi : ( Sekdin AFIFAH INDRAWATI, S.E,Ak.M.M . )
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; ( Kasubbag NUGROHO PUJI SAPTONO, S.E. )
- Subbagian Keuangan; dan ( Kasubbag MAS RORO SRI WIDIASTUTI, SE. )
- Kelompok Jabatan Fungsional. (
c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, membawahi : ( Kabid RR SITI MINATUL KOMARIATUL KIROM, S.Pd., MM.Pd)
- Seksi Pendidikan Anak Usia Dini; ( Kasi ENDANG WIDURI, S.Sos.)
- Seksi Pendidikan Non Formal; ( Kasi SUYUD SUPRAYOGI, M.Pd )
- Kelompok Jabatan Fungsional
d. Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, membawahi : ( Kabid BACHTIAR ACHMAD, ST,M.,Ec,,Dev.)
- Seksi Kurikulum, Peningkatan Mutu, Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar; ( Kasi ARIFIANTO, A.Md. )
- Seksi Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; ( Kasi ISTI KOMARIYAH, S.ST. )
- Kelompok Jabatan Fungsional
e. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, membawahi : ( Kabid MARTIYONO, S.Pd., M.Pd. )
- Seksi Kurikulum, Peningkatan Mutu, Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama; ( Kasi NUR CAHYANI, S.Pd. )
- Seksi Administrasi Pendidik & Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama, ; ( Kasi HARTATI, S.A.P )
- Kelompok Jabatan Fungsional
f. Bidang Kepemudaan dan Olahraga, membawahi : ( Kabid TRI MUJIYANTO, S.Sos, M.Si )
- Subkoordinator Pembinaan Generasi Muda;
- Subkoordinator Pembinaan Olahraga;
- Subkoordinator Sarana dan Prasana. ( Kasi ENDAH SUSIE WIDIASTUTIE, S.H., M.M. )
g. Unit Pelaksana Teknis.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 138 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan.
Peraturan sebelumnya
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Taman Kanak-Kanak Negeri, Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri, Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri Dan Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar.
File Terkait:
-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2016-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
-- PERDA Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021
-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 138 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan