Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai
PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 112 TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana dan program di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan sekolah dasar, pendidikan sekolah menengah pertama, kepemudaan dan olahraga;
b. Perumusan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan sekolah dasar, pendidikan sekolah menengah pertama, kepemudaan dan olahraga;
c. Pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan sekolah dasar, pendidikan sekolah menengah pertama, kepemudaan dan olahraga;
d. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan sekolah dasar, pendidikan sekolah menengah pertama, kepemudaan dan olahraga;
e. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan sekolah dasar, pendidikan sekolah menengah pertama, kepemudaan dan olahraga;
f. Pelaksanaan administrasi Dinas;
g. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPT pada Dinas; dan
h. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.