Mekanisme dan Tata Cara Pengaduan
Mekanisme dan Tata Cara Pengaduan
Tata Cara Mendapatkan Informasi
Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
- Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen, mengisi formulir permintaan informasi atau download formulir disini, kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
- Membukukan dan mencatat
Permohonan Informasi & Keberatan
Untuk permohonan informasi publik/keberatan silahkan download dan isi berkas blangko di bawah ini:
- Formulir Keberatan download
- Selanjutnya Formulir tersebut dapat dibawa langsung / dikirim ke email resmi PPID Kabupaten Kebumen di ppid@kebumenkab.go.id.
- Pemohon menunggu permohonan diproses oleh Pelaksana PPID Kabupaten Kebumen.
- Waktu yang diperlukan setiap pemenuhan informasi publik adalah 10 hari kerja dan maksimal penambahan waktu 7 hari kerja kembali.
File Terkait:
-- SOP Lapor Cepat Bupati-- Mekanisme Penanganan Pengaduan
-- Alur
---- Berita Terkait ----