SURAT EDARAN NOMOR 000/350 TAHUN 2025 TENTANG PENGURUSAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR
Berdasarkan: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa pendiri satuan pendidikan nonformal wajib mengajukan surat permohonan pendirian satuan pendidikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis. 2. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal, yang mengatur bahwa setiap satuan pendidikan nonformal, termasuk lembaga bimbingan belajar, harus memiliki izin operasional sebagai bentuk legalitas. Maka dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pendidikan nonformal yang tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen menghimbau kepada seluruh lembaga bimbingan belajar di Kabupaten Kebumen yang belum memiliki izin operasional agar segera mengajukan permohonan izin kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen guna memastikan legalitas dan kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada masyarakat. Adapun prosedur dan persyaratan pengajuan izin terlampir dan dapat diunduh melalui website resmi kami di https://disdikpora.kebumenkab.go.id.