21 Maret 2025 08:44 WIB | Oleh Administrator
SURAT EDARAN NOMOR 000/350 TAHUN 2025 TENTANG PENGURUSAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR
Berdasarkan:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang
Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa pendiri
satuan pendidikan nonformal wajib mengajukan surat permohonan pendirian satuan
pendidikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan administratif dan
teknis.
2. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Satuan
Pendidikan Nonformal, yang mengatur bahwa setiap satuan pendidikan nonformal,
termasuk lembaga bimbingan belajar, harus memiliki izin operasional sebagai bentuk
legalitas.
Maka dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pendidikan nonformal yang tertib dan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Kebumen menghimbau kepada seluruh lembaga bimbingan belajar di Kabupaten Kebumen yang
belum memiliki izin operasional agar segera mengajukan permohonan izin kepada Kepala Dinas
Pendidikan, Kepemudaaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen guna memastikan legalitas dan
kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada masyarakat.
Adapun prosedur dan persyaratan pengajuan izin terlampir dan dapat diunduh
melalui website resmi kami di https://disdikpora.kebumenkab.go.id.