Logo Disdikpora Kabupaten Kebumen
Download
Diunduh 166 Kali
DOWNLOADBerdasarkan: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa pendiri satuan pendidikan nonformal wajib mengajukan surat permohonan pendirian satuan pendidikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis. 2. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal, yang mengatur bahwa setiap satuan pendidikan nonformal, termasuk lembaga bimbingan belajar, harus memiliki izin operasional sebagai bentuk legalitas. Maka dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pendidikan nonformal yang tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen menghimbau kepada seluruh lembaga bimbingan belajar di Kabupaten Kebumen yang belum memiliki izin operasional agar segera mengajukan permohonan izin kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen guna memastikan legalitas dan kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada masyarakat. Adapun prosedur dan persyaratan pengajuan izin terlampir dan dapat diunduh melalui website resmi kami di https://disdikpora.kebumenkab.go.id.
Diunduh 51 Kali
DOWNLOAD
Diunduh 2070 Kali
DOWNLOADDesk Calon Pelamar PPPK Periode 2 Tahun 2024 Disdikpora Kebumen
Diunduh 343 Kali
DOWNLOADMekanisme dan Ijin Operasional Pendidikan Non Formal
Diunduh 313 Kali
DOWNLOADBA Rekon Aset DISDIKPORA
Diunduh 274 Kali
DOWNLOADNeraca tahun 2023
Diunduh 270 Kali
DOWNLOADJUKNIS UJIAN DINAS DAN UPKP
Diunduh 280 Kali
DOWNLOADPENGUMUMAN PENGADAAN PPPK TAHUN 2024
Diunduh 193 Kali
DOWNLOADMenindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 tanggal 10 September 2024 hal: Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024
Diunduh 240 Kali
DOWNLOAD