Pemusnahan Sisa Blanko Ijazah dipimpin Kadinas Pendidikan
Pemusnahan Sisa Blanko Ijazah dipimpin Kadinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, H. Moh. Amirudin, S.IP,MM memimpin pemusnahan terhadap 756 lembar sisa blangko ijazah jenjang SMP, SPK di Kantor Disdik Kabupaten Kebumen Selasa (07/05/19).
Blangko ijazah yang dimusnahkan tersebut merupakan blangko sisa Tahun Pelajaran 2017/2018. Sisa blangko tersebut terdiri dari 102 lembar sisa blangko ijazah SMP Kurikulum K-13 dan 654 lembar sisa blangko ijazah SMP Kurikulum KTSP.
Blangko tersebut dilebihkan untuk persiapan jika sewaktu-waktu terjadi salah penulisan data peserta didik atau blangko rusak oleh sekolah.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti hilang atau disalahgunakan. Setelah penerbitan ijazah di sekolah selesai dilakukan dan tidak ada lagi permintaan dari pihak sekolah, maka blangko ijazah sisa tersebut wajib dimusnahkan.
Pemusnahan blangko ijazah tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 016/H/EP/2018 tentang Bentuk Spesifikasi dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
Pemusnahan blangko dengan cara dibakar itu turut dilakukan pula Kabid Dikdas H. Agus Sunaryo, S.Pd,M.Pd, Kasi Kurikulum dan Peningkatan Mutu SMP Drs. Jamaludin, dan turut pula disaksikan aparat kepolisian yaitu Aipda Daliman, SH.