Kebijakan Dinas Pendidikan Kebumen untuk Pencegahan Virus Korona
Kebijakan Dinas Pendidikan Kebumen untuk Pencegahan Virus Korona
Terkait dengan peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen yang menjadi kekhawatiran di masyarakat, pemerintah Kabupaten Kebumen memberlakukan beberapa kebijakan. Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor: 060/1160 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemda Kabupaten Kebumen, Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan surat nomor 443.1/2169 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen yang mana kebijakan tersebut diberlakukan mulai 26-28 Maret 2020 sampai dengan evaluasi kebijakan lebih lanjut.
Terdapat beberapa poin utama yang dimuat dalam surat edaran tersebut .
- Kepala Dinas dan Kepala Bidang wajib masuk kerja setiap hari;
- Korwil Bidikcam wajib masuk kerja setiap hari dan mengatur penjadwalan masuk kerja Pelaksana/Staf Administrasi minimal satu orang sedangkan pengawas SD yang ada di Korwil dibagi menjadi 3 kelompok untuk tanggal 26, 27 dan 28 Maret 2020;
- Jadwal masuk kerja bagi ASN/PNS/Karyawan Dinas Pendidikan;
- Selama menjalankan tugas dirumah ASN Wajib mengaktifkan alat komunikasi (handphone) untuk membangun koordinasi dan komunikasi horisontal dan konsultasi kepada Kepala OPD maupun Kepala Bidang, sehingga produktifitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien.
Untuk kebijakan di lingkungan DInas , Pemerintah melalui Dinas Pendidikan juga mengeluarkan kebijakan untuk sekolah dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/1929 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease di sekolah, dengan mendasari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020. Point pada edaran ke sekolah tersebut adalah:
- Sekolah untuk belajar dirumah mulai 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020 .
- Para siswa mendapatkan tugas kreatif dari guru dan menggunakan pembelajaran secara online dengan memanfaatkan ICT serta menjaga kesehatan dengan mencuci tangan dan berperilaku hidup sehat.
- Menunda kegiatan yang menghadirkan banyak siswa
- Kepala Sekolah membuat jadwal kehadiran untuk PTK
Dengan kebijakan tersebut, maka diharapkan semua siswa , PTK dan pegawai ASN dan non ASN dan dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, sekaligus dapat mengurangi perluasan penyebaran Covid-19.
Unduh Surat edaran link dibawah ini
File Terkait:
-- Surat Nomor 443,1/ 2169 tentang Penyesuaian Kerja ASN-- Nomor 420/1929 tentang kewaspadaan terhadap covid-19 di sekolah
-- Surat Nomor 443.1/2070 tentang evaluasi Surat Edaran Nomor 420/1929