SE Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Kebumen
SE Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Kebumen
Sesuai Surat Edaran Mendikbud SE 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang di tandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 24 Maret 2020 di Jakarta, disebutkan bahwa Ujian Nasional dibatalkan di semua jenjang Sekolah.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Pendidikan setelah melakukan rapat terbatas dan melihat perkembangan Penyebaran COVID-19 dan pencegahan demi kebaikan masyarakat semuanya mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Nomor 443.2/2173 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Kebumen.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada :
1. Koordinator wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan
2. Pengawas TK/SD/SMP dan Penilik
3. Kepala SD dan SMP
4. Kepala PAUD, TK dan SKB
5. Pengelola Penyetaraan Program Paket A, B dan C
di KEBUMEN
Point dalam surat edran tersebut antara lain :
- Bahwa Satuan Pendidikan untuk meningkatkan sosialisasi dan keteladanan dalam pencegahan, penularan dan penyebaran covid-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar.
- Ujian Nasional Tahun 2020 untuk SMP, Paket B dan C dibatalkan
- Ujian di Satuan Pendidikan Tahun 2020 untuk SD, SMP dan Paket ditiadakan
- Kelulusan Peserta Didik Tahun 2019/2020 SD, SMP dan Paket ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir.
- Penilaian Akhir Tahun untuk kenaikan Kelas ditiadakan
- Kenaikan Kelas berdasarkan rata-rata nilai raport semester Gasal dan Genap
- PPDB Tahun 2020 diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri
- Pembelajaran dilakukan Dalam Jaringan (Daring) diperpanjang sampai dengan 13 April 2020
- Penetapan Kebijakan (Daring) akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan.
- Pelaksanaan Work From Home dimaknai dengan benar-benar melakukan aktifitas kedinasannya dari rumah masing-masing dan selalui siap dihubungi siswa/wali murid
- Mengingat Satuan Pendidikan mempunyai fungsi memberikan Pelayanan Publik maka Kepala Sekolah melakukan pengaturan piket secara proporsional dan dalam pelayanannya dengan mematuhi protokol kesehatan pada satuan pendidikan.
- Kepala Sekolah bertanggung jawab atas pengamanan Aset sekolah dengan mengoptimalkan sumberdaya yang ada.
- Sekolah dapat menggunakan dana BOS dan BOP untuk menyediakan fasilitas kebersihan.
Untuk lebih lengkap isi surat edaran tersebut dapat diunduh Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Nomor 443.2/2173 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Kebumen dibawah ini