Surat Edaran Perpanjangan Masa Belajar Daring
Surat Edaran Perpanjangan Masa Belajar Daring
Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada :
1. Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan
2. Pengawas TK/SD/SMP dan Penilik
3. Kepala SD dan SMP
4. Kepala PAUD, TK dan SKB
5. Pengelola Penyetaraan Program Paket A, B dan C
Surat edaran iniĀ tindak lanjut dari evaluasi Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Nomor : 443.2/2173 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kebumen.
Disampaikan dengan hormat bahwa Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada PAUD, TK, SD, SMP, SKB, Program Penyetaraan Paket A, Program Penyetaraan Paket B, Program Penyetaraan Paket C di Kabupaten Kebumen, diatur sebagai berikut :
- Mencermati kecenderungan penularan dan penyebaran Covid-19, maka kebijakan pengalihan proses pembelajaran yang dialihkan secara mandiri di rumah masing-masing siswa dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2020;
- Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut angka 1, akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakubatkan oleh penyebaran Covid-19, dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.