Sosialisasi PPDB Tahun 2020
Sosialisasi PPDB Tahun 2020
Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen pada 6 dan 8 Mei 2020 menyelenggarakan sosialisasi peraturan bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Kabupaten Kebumen mengeluarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Juknis Pelaksanaan PPDB pada TK, SD dan SMP dan juga Keputusan Bupati Kebumen Nomor 420/244 Tahun 2020 Tentang Wilayah Zonasi Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Di Kabupaten Kebumen Tahun 2020.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala SMP Negeri dan koordinator wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan se Kabupaten Kebumen. Sesuai protokol pencegahan covid-19 para undangan menempati tempat duduk dengan menjaga jarak. Undangan dibagi menjadi dua tempat yaitu di Aula 1 Lantai bawah dan Aula 2 lantai atas Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dengan komunikasi menggunakan media aplikasi zoom.
Sebagai narasumber sosialisasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen H. Moh. Amirudin, S.IP., M.M. dan di tempat yang berbeda di dampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar H. Agus Sunaryo, S.Pd.,M.Pd.
Pelaksanaan PPDB rencana akan dimulai pada bulan Juni 2020. untuk jenjang TK dan SD dilaksanakan secara offline / luring (luar jaringan), sedangkan sebanyak 59 SMP Negeri di Kabupaten Kebumen dan SMP Swasta yang terdaftar dilaksanakan melalui online / daring (dalam jaringan). ppdb.disdik.kebumenkab.go.id
Untuk Jalur pendaftaran terdiri dari 4 pilihan jalur yaitu :
1. Jalur Zonasi ;
2. Jalur Afirmasi (siswa kurang mampu) ;
3. Jalur Perpindahan orang tua/wali, dan
4. Jalur Prestasi ( untuk jenjang SMP ).
Berkas Persyaratan yg perlu dipersiapkan untuk pendaftaran PPDB antara lain adalah sebagai berikut :
a. Akta Kelahiran
b. Kartu Keluarga / Surat Keterangan tinggal *
c. Surat Keterangan Lulus (SKL)
d. Foto
e. Surat perpindahan ortu
f. Kartu KIP / PKH
g. Piagam Kejuaraan *
Usia pendaftaran pada jenjang TK berusia 4 - 6 tahun , jenjang SD usia 6 - 7 tahun *, sedangkan untuk jenjang SMP paling tinggi berusia 15 tahun.
File Terkait:
-- Perbup PPDB No. 25 Tahun 2020-- SK Bupati Kebumen Nomor 420/244 Tahun 2020