SOSIALISASI BOP PAUD TAHUN 2021
SOSIALISASI BOP PAUD TAHUN 2021
Sosialisasi BOP PAUD Tahun 2021 dibuka oleh Kabid Paud Dikmas dan Kebudayaan Dra. Seha Rahayu M.M. didampingi Kasi Pendidikan Anak Usia Dini Endang Widuri, S.Sos. yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen lantai 2 (18/5/21).
Dalam Paparannya disampaikan tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 9 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP Penyelenggaraan PAUD dan Dana BOP Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Bahwa Satuan Pendidikan Penerima BOP adalah penyelenggara PAUD terdiri atas taman kanak-kanak (TK), kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar (PAUD SKB) dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PAUD PKBM).
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD harus memenuhi persyaratan, yaitu memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata pada DAPODIK, mengisi dan melakukan pemutakhiran DAPODIK sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik untuk Penyelenggara PAUD dan bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama. Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik.