WAKTU PELAYANAN
WAKTU PELAYANAN
Waktu Pelayanan Informasi Publik
Senin - Kamis : Pukul 07.30 WIB s.d 16.00 WIB
Jumat : Pukul 07.30 WIB s.d 11.00 WIB
Biaya Pelayanan Informasi Publik
- Seluruh Layanan Informasi Publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya),
- Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri ditempat foto copy terdekat atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.