Surat Edaran Bupati Kebumen Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan
Surat Edaran Bupati Kebumen Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan
Bupati Kebumen dan Wakil di dampingi Kepala Disdikpora menggelar rapat dengan para kepala sekolah se Kabupaten Kebumen (20/9/22). Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan adanya pemberitaan mengenai adanya pengakuan dari beberapa wali siswa yang masih dimintai pungutan oleh pihak sekolah negeri di Kebumen. Tarikan di sekolah negeri yang dilakukan oleh Komite menurut beliau itu masih bisa dibenarkan, dan tidak bisa disebut sebagai pungutan. Sebab hal itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut Komite boleh melakukan tarikan dalam bentuk sumbangan secara sukarela yang tidak ditentukan besarannya dan harus melalui Komite. Sumbangan tidak ada paksaan, keluarga miskin juga tidak boleh ditarik, kegiatan peruntukannya juga jelas, serta pengawasan ini yang lebih penting," terang Bupati.
Terkait hal tersebut perlu diatur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, sehingga Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menerbitkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.
File Terkait:
-- Surat Edaran Bupati Kebumen Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan-- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016