Rakor Entry Silpa BOS 2022 dan Penetapan Perencanaan BOS Tahun 2023
Rakor Entry Silpa BOS 2022 dan Penetapan Perencanaan BOS Tahun 2023
Bertempat di Aula Disdikpora Kabupaten Kebumen dilaksanakan rapat koordinasi bendahara BOS SMP Swasta se Kabupaten Kebumen. Rapat koordinasi tersebut membahas tentang Entry Silpa BOS 2022 dan Penetapan Perencanaan BOS Tahun 2023 (3/3/2023). Hadir memenuhi undangan dari bendahara BOS SMP Swasta dan sebagai Narasumber Nur Cahyani, S.Pd dan Akhmad Sigit Purwanto, S.M. dari Seksi Kurikulum, Peningkatan Mutu, Sarana dan Prasarana SMP pada Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen.
Berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan nomor 77 tahun 2020, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya.
bersumber dari https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/hc/en-us Mekanisme Penyaluran Dana BOSP Reguler tahun ini terdapat perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS Reguler sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Apabila sebelumnya penyaluran Dana BOS Reguler terbagi ke dalam 3 tahapan setiap tahunnya, mulai tahun 2023 ini penyaluran Dana BOSP Reguler akan terbagi menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya dengan ketentuan berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b sebagai berikut.
- Tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan,
- Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian penyaluran Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar atau maksimal 50% adalah berdasarkan kepemilikan SiLPA pada satuan pendidikan di tahun anggaran 2022.
Berikut contoh skema penyaluran BOSP Reguler 2023 dengan adanya SiLPA dan tidak adanya SiLPA :
Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta, SiLPA Rp10 juta maka, pada tahap 1 satuan pendidikan akan menerima penyaluran Dana BOSP sebesar Rp40 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta. SiLPA 10 juta diperhitungkan sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan. Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta dan tidak memiliki SiLPA sama sekali, maka pada penyaluran tahap 1 satuan pendidikan akan menerima salur Rp50 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta.
Website : https://disdikpora.kebumenkab.go.id
Instagram : https://www.instagram.com/disdik_kab_kebumen
Facebook : https://www.facebook.com/disdikporakbm
Tweeter : https://twitter.com/DisdikporaKBM
Email : disdikpora@kebumenkab.go.id