STANDAR OPERASIONAL PENGELOLAAN SURAT KELUAR
STANDAR OPERASIONAL PENGELOLAAN SURAT KELUAR
A. DASAR
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen;
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 128 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 112 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen;
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
B. KETERKAITAN : E-Letter
C. WAKTU : 35 menit
D. BIAYA : GRATIS
E. KUALIFIKASI :
- Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana
- Mengetahui tugas dan fungsi Sistem dan Prosedur Pemerintahan
- Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme surat menyurat
F. PERALATAN/PERLENGKAPAN :
- Surat
- Buku Agenda Surat Keluar
- Lembar disposisi
- Komputer- ATK
- Aplikasi E-Leter
G. Pencatatan dan Pendataan : Disimpan sebagai data manual dan Elektronik
H. PERINGATAN : Apabila surat keluar terlambat diproses maka akan menghambat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
File Terkait:
-- STANDAR PROSES PENGELOLAAN SURAT KELUAR
---- Berita Terkait ----