SOP PROGRAM INDONESIA PINTAR
SOP PROGRAM INDONESIA PINTAR
A. DASAR :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 128 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 112 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen;
B. KETERKAITAN : SOP Program Indonesia Pintar dan DAPODIK
C. Biaya / Tarif : Gratis
D. KUALIFIKASI :
- Memiliki kemampuan pengolahan data
- Mengetahui tugas dan fungsi Sistem dan Prosedur Pemerintahan
- Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme Program Indonesia Pintar
E. Waktu Penyelesaian : 50 menit *jika pejabat tersedia di tempat
F. Peralatan Perlengkapan :
- Komputer, Printer
- Internet
- ATK
- Juknis PIP
G. Pencatatan dan Pendataan : Arsip Dinamis
H. PERINGATAN
Kesalahan dalam pendataan Program Indonesia Pintar pada Aplikasi Dapodikdasmen khususnya pada entry no KIP/PKH/KPS akan berdampak tidak validnya data sehingga akan berdampak tidak menerima bantuan
File Terkait:
-- STANDAR PROSEDUR PIP
---- Berita Terkait ----