Himbauan Kepada Sekolah Untuk Tidak Memfasilitasi Kampanye
Himbauan Kepada Sekolah Untuk Tidak Memfasilitasi Kampanye
Memperhatikan Surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 1743/PM.00.02/K.JT-12/08/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Imbauan Tidak
Memfasilitasi Kampanye, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Satuan pendidikan tidak digunakan untuk tempat kegiatan dan/atau pemasangan alat peraga/reklame sosialisasi yang mencirikan calon gubernur/wakil gubernur/ bupati/wakil bupati tertentu selama masa kampanye, yaitu tanggal 25 September s.d. 23 November 2024 dan masa tenang, yaitu tanggal 24 s.d. 26 November 2024;
- Kepala satuan pendidikan tidak memfasilitasi kegiatan, sebagaimana pada point 1 ;
- Apabila terdapat alat peraga/reklame sosialisasi yang mencirikan calon tertentu yang terpasang sebelum masa kampanye agar diturunkan secara mandiri dalam masa kampanye dan masa tenang.
- Kepala satuan pendidikan diharapkan turut serta secara aktif melakukan pengawasan dan memastikan satuan pendidikan tidak digunakan sebagai kegiatan, pemasangan alat peraga kampanye, dan/atau sebagaimana point 1, serta melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pemilihan di satuan pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen.
- Selama masa kampanye dan masa tenang, dalam pelaksanaan kegiatan tidak memasang gambar Bupati atau Wakil Bupati pada banner / spanduk.
Demikian himbauan disampaikan, tetap semangat dalam menjalankan tugas, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
TTD
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen
Yanie Giat Setyawan, S.Sos., M.Acc
File Terkait:
-- Surat Himbauan Kepada Sekolah Untuk Tidak Memfasilitasi Kampanye
---- Berita Terkait ----