PENERIMAAN MURID BARU PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, DAN PENDIDIKAN KESETARAAN DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN AJARAN 2026/2027
PENERIMAAN MURID BARU PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, DAN PENDIDIKAN KESETARAAN DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN AJARAN 2026/2027
Dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Kebumen, diminta kepada seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan proses penerimaan murid baru sesuai ketentuan peraturan yang berlaku serta memperhatikan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Adapun sebagai dasar pelaksanaan SPMB Kabupaten Kebumen Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
- Keputusan Bupati Kebumen Nomor 400.3.1/78 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Kebumen Tahun Ajaran 2026/2027;
- Keputusan Bupati Kebumen Nomor 400.3.1/79 Tahun 2026 Wilayah dan Daya Tampung Penerimaan Murid Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sanggar Kegiatan Belajar di Kabupaten Kebumen Tahun Ajaran 2026/2027;
- Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 400.3/1626 Tahun 2025 Tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar di Sektor Pendidikan pada Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru (PMB).
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta untuk:
- memedomani seluruh ketentuan dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027;
- menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan SPMB;
- tidak melakukan pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk pelanggaran lainnya;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara tertib dan profesional.
File Terkait:
-- Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
---- Berita Terkait ----
