Disdikpora Kebumen Perkuat Disiplin dan Profesionalisme 620 PPPK Bidang SMP
Disdikpora Kebumen Perkuat Disiplin dan Profesionalisme 620 PPPK Bidang SMP
KEBUMEN – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Penguatan Disiplin serta Profesionalisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)** bagi PPPK Bidang Pendidikan SMP di Hotel Candisari Karanganyar, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 620 PPPK Bidang Pendidikan SMP yang terdiri atas guru dan tenaga teknis di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur terhadap ketentuan disiplin, meningkatkan profesionalisme, serta menumbuhkan komitmen dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.
Pembinaan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Dalam arahannya, Kepala Dinas menegaskan bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam membangun profesionalisme aparatur. Disiplin tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.
Dalam materi yang disampaikan, peserta mendapatkan penguatan mengenai kewajiban PPPK sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 64 Tahun 2025 tentang Disiplin PPPK, antara lain melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, serta memberikan keteladanan baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Selain itu, Kepala Dinas juga mengingatkan pentingnya menghindari berbagai bentuk pelanggaran disiplin, seperti penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, pungutan di luar ketentuan, tindakan yang merugikan negara, maupun keterlibatan dalam politik praktis. Pemahaman terhadap larangan tersebut dinilai penting agar PPPK mampu menjaga marwah profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin yang dapat dikenakan kepada PPPK apabila melakukan pelanggaran. Materi tersebut mencakup sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat, termasuk ketentuan pelanggaran kehadiran yang dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Seksi Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Nugroho, S.Pd., M.Pd., serta Kepala Seksi Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP, Hartati, S.A.P.. Pada sesi tersebut peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi disiplin kerja, hak dan kewajiban PPPK, serta berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Disdikpora Kabupaten Kebumen berharap seluruh PPPK semakin memahami ketentuan disiplin yang berlaku serta mampu mengimplementasikan nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Dengan disiplin yang kuat dan profesionalisme yang tinggi, diharapkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Kebumen semakin meningkat dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelayanan publik yang berkualitas tanpa profesionalisme, tidak ada profesionalisme tanpa integritas, dan tidak ada integritas tanpa disiplin. Oleh karena itu, setiap PPPK diharapkan senantiasa menjaga komitmen pengabdian serta memberikan pelayanan terbaik demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Kebumen.
