Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Yang Ramah
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Yang Ramah
Kebumen, 13 Juli 2026 – Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kebumen pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) memulai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 secara serentak pada Senin (13/7/2026). Kegiatan MPLS dilaksanakan selama lima hari, mulai tanggal 13 hingga 17 Juli 2026.
Pelaksanaan MPLS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang pelaksanaan MPLS Ramah. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi peserta didik.
MPLS tahun ini menekankan terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan. Selama lima hari pelaksanaan, peserta didik baru akan dikenalkan dengan lingkungan sekolah, warga sekolah, tata tertib, budaya positif, kegiatan pembelajaran, serta berbagai program yang mendukung pembentukan karakter, penguatan nilai-nilai kebangsaan, dan pencegahan terhadap perundungan, kekerasan, serta praktik perpeloncoan.
Pelaksanaan MPLS secara edukatif, humanis, dan bermakna sebagai langkah awal membangun karakter serta semangat belajar peserta didik pada tahun ajaran baru. Dengan ini diharapkan mampu membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan sekolah sehingga siap mengikuti proses pembelajaran secara optimal dan menjadi bagian dari ekosistem pendidikan yang sehat, aman, dan berbudaya.
Lampiran
1. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
2. Surat Edaran Mendikdsamen Nomor 17 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah bagi Satpen
File Terkait:
-- Surat Edaran Mendikdsamen Nomor 17 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah bagi Satpen-- Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
