Sosialisasi Dan Pembinaan Peningkatan Kualifikasi GTK Sesuai Persyaratan
Sosialisasi Dan Pembinaan Peningkatan Kualifikasi GTK Sesuai Persyaratan
Selasa, 30/1/2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Sosialisasi Dan Pembinaan Peningkatan Kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sesuai Persyaratan bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen yang dihadiri 300 peserta undangan.
Kepala Dinas Pendidikan H. Ahmad Ujang Sugiono, SH, didampingi oleh Kabid Administrasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dra. Farita Listiati, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahawa Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017 Semester 1 pada Pemerintah Kabupaten Kebumen dan Instansi Terkait Lainnya, menyebutkan bahwa “Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada sekolah negeri belum sepenuhnya memenuhi kualifikasi akademik minimal yang dipersyaratkan, yaitu sebanyak 838 guru, 4 Kepala Sekolah, dan 1 orang pengawas SD yang belum S1/D4, serta 6 orang Pengawas SMP, SMA, SMK yang belum S2".
Persyaratan kualifikasi pendidik disebutkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan dalam Bab VI Pasal 30 :
Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 )
b. latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
Pendidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D-IV ) atau sarjana ( S1 )
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
Dalam Permendiknas Nomor16 Tahun 2007 Tentang standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi Guru juga disebutkan :
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D-IV ) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/ S1PGSD/ PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Guru pada SMP/MTs,atau bentuklain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dan program studi yang terakreditasi.
Dari data hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, masih terdapat 243 (Dua ratus empat puluh) orang guru SD dan SMP PNS dan Non PNS tidak sanggup memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan dikarenakan sakit/mendekati masa (empat) orang sanggup memenuhi kualifikasi sesuia persyaratan, Pengawas TK/SD sebanyak 6 (enam) orang pengawas SMP,SMA,SMK sejumlah 6 (enam) orang sanggup memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan.
Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen telah menindak lanjuti dengan cara :
Menerbitkan Surat Edaran Nomor : 800/5482 Tanggal 31 Oktober 2017 tentang Peningkatan Kualifikasi bagi Guru yang belum S1/D4, mempermudah akses Ijin Belajar bagi GTK yang akan melanjutkan kualifikasi akademik dan Mengupayakan kemudahan akses pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi untuk memfasilikasi GTK yang akan melanjutkan kualifikasi akademik;
Upaya lainnya untuk mendorong GTK berkomitmen memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yaitu dalam Surat Pernyataan.
Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen akan memantau secara terus menerus guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang belum memenuhi kualifikasi sampai memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.