Mensegerakan Pencairan PIP Tahun 2015, 2016 dan 2017

Mensegerakan Pencairan PIP Tahun 2015, 2016 dan 2017
Menindaklanjuti surat Edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PIP Tahun 2015, Tahun 2016 dan tahun 2017, serta Surat Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Ditjen Dikdasmen Kemdikbud RI Nomor : 1247/D3/KP/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pembatalan Surat Nomor : 1067/D3/KP/2018, dan Surat Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Nomor : 650/D2/TU/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Percepatan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar Tahun 2015. Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan untuk dapat segera ditindaklanjuti adalah sebagai berikut :
- Mempercepat pencairan dana Program Indonesia Pintar SD dan SMP tahun 2015, 2016 dan 2017 kepada siswa penerima PIP yang belum mencairkan/mengaktivasi;
- Batas waktu pencairan/aktivasi PIP SD dan SMP tahun 2015 dan 2016 pada tanggal 30 juni 2018;
- Mengembalikan Saldo dana PIP Tahun 2015 dan 2016 yang belum diaktivasi oleh siswa ke Kas negara paling lama tanggal 30 Juni 2018;
- Kepala UPT Dinas Pendidikan agar menginformasikan kepada kepala sekolah jenjang SD diwilayah tugas masing-masing agar segera memproses PIP SD Tahun 2015, 2016 dan 2017 yang belum dicairkan.
Demikian untuk dilaksanakan dan atas perhatiannnya kami sampaikan terimakasih.