Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
Kepada,
1. Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar
2. Kepala SMP Negeri/Swasta se- Kabupaten Kebumen
3. Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan se- Kabupaten Kebumen
4. Kepala TK dan SD Negeri/Swasta se-Kabupaten Kebumen
Di –
KEBUMEN
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5749/D/R/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 bahwa Tahun Ajaran 2018/2019 sudah memasuki siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut maka data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Untuk melakukan proses pemutakhiran data di semester I Tahun Pelajaran 2018/2019 telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan). Untuk itu dimohon bantuan Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
A. Pengawas Sekolah
1. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen C.q. Subbagian Perencanaan dalam rangka validasi dan verifikasi Dapodikdasmen;
2. Membandingkan kesesuaian data antara instrumen cetak/Aplikasi Dapodikdasmen dengan keadaan riil di sekolah. Instrumen yang digunakan adalah profil sekolah dan SPTJM yang dapat diunduh di Aplikasi Dapodikdasmen sekolah masing-masing;
3. Melakukan teguran dan pembinaan kepada sekolah yang terbukti melakukan rekayasa data, seperti input data fiktif dalam Aplikasi Dapodikdasmen;
4. Mendorong sekolah melakukan pemutakhiran data; dan memantau serta memastikan progress pengiriman sekolah mencapai 100% sebelum batas waktu akhir pengiriman di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progress
B. Sekolah
1. Memutakhirkan Dapodikdasmen semester 1 tahun ajaran 2018/2019 dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019. File installer aplikasi, formulir cetak, panduan, prefill dan perangkat lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id,
2. Meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kemutakhiran Dapodikdasmen, serta melengkapinya dengan SPTJM yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Subbag Perencanaan;
3. Dalam rangka menjamin keberlanjutan data (longitudinal), proses penambahan peserta didik baru dan mutasi peserta didik menggunakan fitur tarik peserta didik dari jenjang sebelumnya, kecuali untuk SD dan wilayah khusus (keterbatasan akses internet);
4. Kepala sekolah berkewajiban mengawal proses input dan output Dapodikdasmen, sekaligus memperhatikan akurasi masing-masing entitas data sebagai berikut:
a. Sarana prasarana :
Menugaskan wakil kepala sekolah atau guru yang menangani bidang sarana prasarana bekerja sama dengan pihak yang memahami bangunan untuk menaksir tingkat kerusakan sarana dan prasarana sekolah.
b. Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) :
• Menginstr?ksikan seluruh GTK untuk memeriksa ulang akurasi dan pemutakhiran data masing-masing;
• Melakukan verifikasi entitas data GTK dengan menggunakan formulir export profil GTK dari Aplikasi Dapodikdasmen;
c. Peserta Didik :
Menginstruksikan wali kelas untuk melengkapi, memeriksa ulang akurasi dan kebenaran biodata individual peserta didik.
5. Syarat Mutasi dan Peserta Didik Baru diluar Dapodik.
• Jenjang SD
Mengirimkan melalui UPT Dinas Pendidikan Unit Kecamatan dengan mengirimkan berkas fotocopy formulir Peserta didik, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga atau Surat Kependudukan yang bernilai sama untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen c.q Subbagian Perencanaan.
• Jenjang SMP langsung dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen c.q Subbagian Perencanaan mengirim fotocopy formulir Peserta didik, SHUN, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga atau Surat Kependudukan yang bernilai sama.
6. Syarat Mutasi/ Penugasan Baru/ Pemenuhan jam mengajar GTK
• Jenjang SD
Mengirimkan melalui UPT Dinas Pendidikan Unit Kecamatan dengan mengirimkan fotocopy SK Mutasi/ Penugasan Baru/ Pemenuhan jam mengajar untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen c.q Subbagian Perencanaan.
• Jenjang SMP langsung dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen c.q Subbagian Perencanaan dengan mengirimkan berkas fotocopy SK Mutasi/ Penugasan Baru/ Pemenuhan jam mengajar.
Selain hal tersebut, diberitahukan bahwa batas pengambilan data untuk program BOS Triwulan III adalah tanggal 21 September 2018.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terimakasih.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN KEBUMEN,
ttd&cap
H. AHMAD UJANG SUGIONO, SH
Pembina Utama Muda
NIP. 19641117 199201 1 002