Sosialisasi JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2020
Sosialisasi JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2020
Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen mengadakan kegiatan sosialisasi Juknis BOS Reguler Tahun 2020 yang bertempat di Hotel dan Restoran Candisari Karanganyar Kebumen (18/02/2020). Sosialisasi ini tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
BOS Reguler adalah Program Pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah Negeri maupun Swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasaran BOS adalah Satuan pendidikan dasar dan menengah negeri maupun swasta dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Penyaluran dana BOS Reguler Tahun 2020 yaitu dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kas Umum Negara menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3 ( tiga ) kali tahapan. Laporan realisasi BOS sebagai syarat penyaluran dana BOS ke sekolah.
Terdapat perubahan, yaitu dalam persiapan penyaluran (SK Penerima BOS dan Data Sasaran Penerima BOS) yang biasanya dilakukan oleh Propinsi menjadi tanggungjawab Kementerian.
Dalam Tahun Anggaran 2020 besaran dana BOS Reguler pada Sekolah Dasar sebesar Rp. 900.000/ siswa/ tahun sedangkan pada Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun.
Berikut Peruntukan dana BOS Reguler sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan yayasan 50% dengan persyaratan tercatat pada dapodik per 31 desember 2019, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pokok Tenaga Kependidikan) dan tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru.
2. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
3. Penyediaan buku teks dan non teks sesuai kebutuhan.
4. Penyediaan Alat Multi media
5. Penerimaan Peserta Didik
6. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
7. Langgana daya dan jasa
8. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
9. Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran
10. Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kebumen, Inspektorat Kabupaten Kebumen, BPKAD Kabupaten Kebumen dan KPP Pratama Kabupaten Kebumen.
MATERI dapat diunduh dibawah ini File Terkait .
File Terkait:
-- Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020-- Paparan BOS Kemendagri
-- Materi KPP PRATAMA KEBUMEN
-- Materi BPKAD