Ketentuan Penyetaraan Kelulusan Program Paket
Ketentuan Penyetaraan Kelulusan Program Paket
Sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A, Paket B dan Paket C Tahun Ajaran 2019/2020 bahwa untuk ketentuan penyetaraan kelulusan Kebijakan proses penyetaraan lulusan Paket A, Paket B dan Paket C Tahun Ajaran 2019/2020 dilaksanakan sebagai berikut :
- Ujian pendidikan kesetaraan Program Paket A, Paket B dan Paket C dilakukan melalui penilaian kelulusan yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Hasil ujian dimaksud diakui sebagai penyetaraan kelulusan.
- Pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan ditetapkan sebagai berikut : a) Ujian dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan kecuali yang telah dilaksanakan sebelum tanggal 30 Maret 2020. SKB dan PKBM yang telah melaksanakan ujian dapat menggunakan hasil penilaian untuk menentukan kelulusan siswa. b) Ujian dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, nilai penugasan. c) SKB dan PKBM yang belum melaksanakan ujian dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa dan nilai semester genap kelas terakhir sebagai tambahan nilai kelulusan.
- Peserta ujian penyetaraan adalah peserta didik yang sudah mendaftar pada BI-UN Tahun Ajaran 2019/2020.
- Kepala SKB dan PKBM wajib memasukkan hasil ujian pendidikan kesetaraan ke Dapodik paling lambat 30 Juni 2020.
File Terkait:
-- Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020
---- Berita Terkait ----