SOP PERNERBITAN SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH
SOP PERNERBITAN SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH
A. DASAR HUKUM |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahu n 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahu n 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara,Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republi k Indonesia Tahu n 2013 Nomor 71 , Tambahan Lembaran Negara Republi k Indonesia Nomor 5410); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahu n 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahu n 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013; 8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013; 9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014; 10. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 112 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen; |
B. KETERKAITAN |
1. Sampainya dokumen pemohon layanan pada yang berwenang. 2. Terlayaninya dokumen terkait dengan instansi atau pihak yang berkepentingan. |
C. KUALIFIKASI PELAKSANA |
1. Memiliki pemahaman tentang akuntabilitas kinerja 2. Memiliki kemampuan mengoperasikan computer |
D. PERALATAN/PERLENGKAPAN |
1. Meja dan kursi, 2. Alat Tulis Kantor, Komputer/ laptop, Printer, |
E. PENCATATAN DAN PENDATAAN |
Terbubuhinya tanda tangan dan pengesahan dokumen |
F. PERINGATAN |
Penelitian agar Penyalahgunaan dan Penyimpangan dan tidak sesuai ketentuan bisa dihindari
|