SOP PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SOP PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
A. DASAR HUKUM :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Kejuruan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen;
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 128 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 112 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen;
- Surat dari Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2252/C/HK.08/2024 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
- Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
B. Keterkaitan/ Persyaratan
- SK/Penetapan Wilayah Zonasi
- Tahap pelaksanaan PPDB
- Melakukan koordinasi dengan balai besar/balai penjaminan mutu pendidikan guna meminimalisir potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025
C. Biaya / Tarif : Gratis
D. Kualifikasi Pelaksana :
- Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana
- Mengetahui tugas dan fungsi Sistem dan Prosedur
- Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme penerimaan peserta didik baru
E. Peralatan Perlengkapan
- Laptop/Komputer
- Jaringan internet
- Petujuk Teknis Pelaksanaan
- ATK
F. Waktu Penyelesaian : sesuai jadwal yang ditentukan
File Terkait:
-- STANDAR PROSES PPDB 2024/2025
---- Berita Terkait ----