SOP PELAYANAN INFORMASI PADA SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN - DAPODIK
SOP PELAYANAN INFORMASI PADA SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN - DAPODIK
A. DASAR HUKUM :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Kejuruan;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen;
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 128 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 112 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen;
B. KETERKAITAN :
- PROSEDUR PENERBITAN AKUN SEKOLAH BARU
- SOP PENGGANTIAN PENGGUNA DAPODIK
- PROSEDUR TAMBAH PTK BARU (HONORER)
- PROSEDUR TARIK PTK
- PROSEDUR PENERBITAN KODE REGISTRASI
- PROSEDUR PENGGANTIAN KODE REGISTRASI
- PROSEDUR REGROUPING SEKOLAH
- PROSEDUR PERUBAHAN NOMENKLATURSEKOLAH
- PROSEDUR PERUBAHAN WILAYAH
C. KUALIFIKASI PELAKSANA :
- Memiliki kemampuan pengolahan data
- Mengetahui tugas dan fungsi Sistem dan Prosedur Pemerintahan
- Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme pelayanan informasi pada sub bagian penyusunan program evaluasi dan pelaporan Dapodik
D. BIAYA/TARIF : GRATIS
E. Waktu Penyelesaian : 50 menit *jika pejabat tersedia di tempat
F. Pencatatan dan Pendataan : Arsip Dinamis / Arsip Statis
File Terkait:
-- PELAYANAN INFORMASI PADA SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN - DAPODIK-- STANDAR PROSES PELAYANAN DAPODIK
---- Berita Terkait ----