Surat Edaran Tentang Pencegahan Corona Virus Disease
Surat Edaran Tentang Pencegahan Corona Virus Disease
Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9) di lingkungan satuan pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia
Isi surat edaran tersebut antara lain sekolah memastikan semua orang cuci tangan pakai sabun (CTPS); memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya; memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (kegboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
Berikut link Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan.