Ijin PTM Dikeluarkan Bupati Kebumen
Ijin PTM Dikeluarkan Bupati Kebumen
Sesuai Surat Ijin Bupati Kebumen No. 421-1137 Tentang Pembelajaran Tatap Muka tanggal 5 Juni 2021 Bupati Kebumen memberikan izin kepada sekolah yang berada di zona hijau Covid-19 untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Kegiatan pembelajaran tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Dari 26 kecamatan di Kabupaten Kebumen hanya 6 wilayah yang sekolahnya dapat menyelenggarakan PTM yaitu Kecamatan Bonorowo, Prembun, Poncowarno, Pejagoan, Karanganyar dan Sadang.
Pemerintah Kabupaten Kebumen memberikan izin PTM dengan ketentuan membuat surat pernyataan yang disetujui oleh Komite Sekolah, Kepala Desa/Lurah, Camat dan orang Tua. Pernyataan ini merupakan komitmen dari segenap pihak untuk menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Daftar periksa yang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen juga sebagai salah satu syarat ijin.