Standar Pelayanan
Standar Pelayanan
1. LEGALISIR IJAZAH
Syarat :
a. Fc Ijazah
b. ALI Ijazah
Mekanisme :
a. Pemohon datang diterima petugas pada loby pelayanan,
serahkan fotokopi ijazah/STTB/DANEM/SKHU/SKYBS
dengan dilampiri Aslinya
b. Petugas menerima fotokopi ijazah/ STTB/ DANEM/ SKHU/
SKYBS dan dinaikan ke Kasubag Umpeg
c. Kasubag Umpeg meneliti dan mengecek keaslian
ijazah/STTB/DANEM/SKHU/SKYBS, jika sudahsesuai
dibubuhi paraf berjenjang
d. Kasubag Umpeg memintakan paraf Sekretaris Dinas pada
ijazah/STTB/DANEM/SKHU/SKYBS melalui petugas
e. Sekretaris Dinas membubuhi paraf pada ijazah/ STTB/
DANEM/ SKHU/ SKYBS yang akan di legalisasi
f. Sekretaris Dinas meminta petugas memintakan asman
pengesahan kepada Kepala Dinas selaku pejabat yang
diberikan kewenangan untuk menandatangani legalisasi
ijazah/STTB/DANEM/SKHU/SKYBS
g. Petugas menerima legalisasi yang sudah ditandatangani,
mencatat pada buku agenda legalisasi dan memberikan
nomor legalisasi serta membubuhi stempel Dinas
h.Menyerahkan hasil legalisasi ijazah/ STTB/ DANEM/ SKHU/
SKYBS kepada pemohon
i. standar waktu : 22 menit
File Terkait:
-- STANDAR PELAYANAN LEGALISIR-- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
-- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN