LEGALISIR PIAGAM
LEGALISIR PIAGAM
2. LEGALISIR PIAGAM
1. Syarat :
ASLI Piagam
Fc Piagam
2. Mekanisme :
a. Pemohon datang diterima petugas pada loby pelayanan Fotokopi
dengan dilampiri Aslinya
b. Petugas menerima fotokopi piagam dan dinaikan ke Kasubag Umpeg
c. Kasubag Umpeg meneliti dan mengecek keaslian piagam, jika sudah
sesuai dibubuhi paraf berjenjang
d. Kasubag Umpeg memintakan paraf Sekretaris Dinas pada piagam
melalui petugas
e. Sekretaris Dinas membubuhi paraf pada piagam yang akan di
legalisasi
f. Sekretaris Dinas meminta petugas memintakan asman pengesahan
kepada Kepala Dinas selaku pejabat yang diberikan kewenangan
untuk menandatangani legalisasi piagam
g. Petugas menerima legalisasi yang sudah ditandatangani, mencatat
pada buku agenda legalisasi dan memberikan nomor legalisasi serta
membubuhi stempel Dinas
h.Menyerahkan hasil legalisasi piagam kepada pemohon
3. Jangka Waktu
22 ( dua puluh dua ) menit
4. Biaya
GRATIS (Rp.0,-)
5. Produk
Legalisir Piagam