PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH
1. Syarat :
ASLI Ijazah Rusak
Fc Ijazah
2. Mekanisme :
a. Pemohon datang diterima petugas pada loby pelayanan,
serahkan fotokopi ijazah/STTB/DANEM/SKHU/SKYBS dengan
dilampiri Aslinya
b. Petugas menerima fotokopi ijazah dan dinaikan ke
Kasubag Umpeg
c. Kasubag Umpeg meneliti dan mengecek keaslian
ijazah/STTB/DANEM/SKHU/SKYBS, jika sudah sesuai dibubuhi paraf
berjenjang
d. Kasubag Umpeg membuat nota dinas memintakan paraf
Sekretaris Dinas pada Surat Keterangan ijazah/ STTB/ DANEM/
SKHU/ SKYBS melalui petugas
e. Sekretaris Dinas membubuhi paraf pada surat keterangan
ijazah/STTB/DANEM/SKHU/SKYBS
f. Sekretaris Dinas meminta petugas memintakan asman
pengesahan Kepala Dinas selaku pejabat yang
diberikan kewenangan untuk menandatangani surat
keterangan pengganti ijazah/STTB/DANEM/SKHU/SKYBS
g. Petugas menerima Surat Keterangan yang sudah
ditandatangani, mencatat pada buku agenda dilanjutkan
membubuhi stempel Dinas
h.Menyerahkan hasil Surat Keterangan Pengganti ijazah/STTB/DANEM/SKHU/SKYBS kepada pemohon
3. Jangka Waktu
22 (dua puluh dua) menit
4. Biaya
GRATIS (Rp.0,-)
5. Produk
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak