REKOMENDASI MAGANG/ PRAKERIN/ PENELITIAN
REKOMENDASI MAGANG/ PRAKERIN/ PENELITIAN
3. REKOMENDASI MAGANG/ PRAKERIN/ PENELITIAN
Syarat :
Surat ijin magang/prakerin/penelitian dari KESBANGPOL
Ketentuan :
a. Pemohon datang diterima petugas pada loby pelayanan,
serahkan surat permohonan dari sekolah dan Kesbangpol
untuk jenjang mahasiswa
b. Petugas menerima berkas permohonan dilanjutkan
dinaikan ke Kasubag Umpeg
c. Kasubag Umpeg meneliti dan mengecek dokumen, jika
sudah sesuai dibubuhi paraf berjenjang
d. Kasubag Umpeg membuat surat rekomendasi memintakan
paraf Sekretaris Dinas pada melalui petugas
e. Sekretaris Dinas membubuhi paraf pada surat
rekomendasi
f. Sekretaris Dinas meminta petugas memintakan asman
pengesahan Kepala Dinas selaku pejabat yang
diberikan kewenangan untuk menandatangani surat
keterangan rekomendasi
g. Petugas menerima surat rekomendasi yang sudah
ditandatangani, mencatat pada buku agenda dilanjutkan
membubuhi stempel Dinas
h.Menyerahkan hasil Surat rekomendasi kepada pemohon
i. Standart Waktu : 22 menit