PENERBITAN SURAT KETERANGAN IJAZAH RUSAK
PENERBITAN SURAT KETERANGAN IJAZAH RUSAK
PENERBITAN SURAT KETERANGAN IJAZAH RUSAK
1. Syarat
Ijazah ASLI
Fc Ijazah
2. Mekanisme
a. Pemohon datang diterima petugas pada loby pelayanan, serahkan fotokopi ijazah/STTB (Rusak) dengan dilampiri Aslinya
b. Petugas menerima fotokopi ijazah dan dinaikan ke Kasubag Umpeg
c. Kasubag Umpeg meneliti dan mengecek keaslian ijazah/STTB (Rusak), jika sudah sesuai dibubuhi paraf berjenjang
d. Kasubag Umpeg membuat nota dinas memintakan paraf Sekretaris Dinas pada Surat Keterangan ijazah/STTB (Rusak) melalui petugas
e. Sekretaris Dinas membubuhi paraf pada surat keterangan ijazah/STTB (Rusak)
f. Sekretaris Dinas meminta petugas memintakan asman pengesahan Kepala Dinas selaku pejabat yang diberikan kewenangan untuk menandatangani surat keterangan Ijazah/STTB (Rusak)
g. Petugas menerima Surat Keterangan yang sudah ditandatangani, mencatat pada buku agenda dilanjutkan membubuhi stempel Dinas h.Menyerahkan hasil Surat Keterangan ijazah/STTB (Rusak) kepada pemohon
3. Jangka Waktu
22 (dua puluh dua) menit
4. Biaya
GRATIS (Rp.0,-)
5. Produk
Surat Keterangan