SOP Surat Keterangan Penutupan Satuan Pendidikan
SOP Surat Keterangan Penutupan Satuan Pendidikan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN
A. DASAR HUKUM |
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Pasal 36 ayat (3) Perda Kab.Kebumen No 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 4. Pasal 15 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 5. Permendikbud No 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
|
B. KUALIFIKASI PETUGAS/ PELAKSANA |
1. Memiliki pemahaman tentang aturan Pendidikan dan peraturan yeng terkait lainnya 2. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan instansi/pihak yang terkait 3. Memiliki kemampuan untuk bekerja dengan komputer dan internet
|
C. PERALATAN PERLENGKAPAN |
1. Proposal Lembaga/Satuan Pendidikan 2. Surat Permohonan 3. Dokumentasi 4. Dokumen pendukung lainnya.
|
D. KETERKAITAN |
SOP Surat Keterangan Penutupan Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP .
|
E. PENCATATAN DAN PENDATAAN |
1. Laptop / Notebook. 2. Printer. 3. ATK ,meja kursi 4. Kamera
|
F. PERINGATAN |
Proses harus sudah selesai maksimal 14 (empat belas ) hari, Biaya Gratis
|