Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/2757 Tentang Penggunaan Seragam Identitas Sekolah Bercorak Batik Kebumen Bagi Peserta Didik Di Kabupaten Kebumen
Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/2757 Tentang Penggunaan Seragam Identitas Sekolah Bercorak Batik Kebumen Bagi Peserta Didik Di Kabupaten Kebumen
Berdasar Pasal 3 ayat (1) Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, bahwa pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional ( seragam OSIS) ,pakaian seragam kepramukaan, dan pakaian seragam khas sekolah (seragam identitas sekolah). Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka mengenalkan batik Kebumen sejak dini kepada peserta didik sebagai salah satu produk unggulan warisan budaya Kebumen dan membiasakan peserta didik agar cinta dan bangga menggunakan produk local Kebumen maka Pemerintah Kabupaten Kebumen memberlakukan penggunaan seragam identitas sekolah bercorak batik Kebumen bagi peserta didik, untuk ketentuan penggunaan dapat dilihat pada file terkait dibawah ini.